KUHP terbaru mengenal lima asas hukum pidana diantaranya :
1. Asas legalitas,
2. Asas teritorial,
3. Asas personalitas,
4. Asas perlindungan,
5. Asas persamaan,
Asas hukum pidana dapat dikategorikan berdasarkan dua kelompok besar yaitu :
1. asas hukum pidana menurut waktu, penggolongannya adalah legalitas.
2. asas hukum pidana berdasarkan tempat dan waktu dalam golonganya berdasarkan asas teritorial, asas perlindungan, asas universal dan asas personalitas,.
asas legalistas adalah menentukan tindak pidana hartslag diatur terlebih dahulu oleh undang-undang atau suatu aturan hukum sebelum seseorang melakukan pelanggaran atau perbuatan.
Keberadaan asas legalitas memiliki tiga pokok :
1) Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana apabila peraturaan itu tidak diatur dalam suatu peraturan terlebih dahulu,
2) untuk menentukan adannya tindakan pidana tidak boleh dilaksanakan atas analogy.
3) Peraturan-peraturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut,
adapun asas wilayah atau teritorial asas hukum pidana ini dilandasi ole kedaulatan negara-negara yang berdaulat, dijamin hukum di wilayahnya, dan oleh sebab itu negara berhak menjatuhkan pidana bagi siapun yang melakukan tindak pidana wilayah menyangkut pidana di Wilayah NKRI, tindak pidana dalam kapal atau pesawat udara, tindak pidana teknology informasi.
adapun asas perlindungan atau asas nasional pasif menurut asas ini berlakunya perundang-undangan pidana didasarkan pada kepentingan hukum satu negara yang dilanggar oleh seseorang di-luar negari dengan tidak dipersoalkan kewarganegaraanya pelaku warga negara atau orang asing.
asas universal, asas yang menitik beratkan pada kepentingan hukum Internasional secara luas atau makna luas berarti hukum pidana tidak dilatari oleh tempat wilayah atau bagi orang tertentu saja melainkan berlaku dimanapun dan bagi siapapun, jika pelaku kejahatan internasional telah dihukumi dan diadili oleh negara-negara lain tidak boleh mengadili atau menghukum pelaku kejahatan internasional atau kasus yang sama, asas universal berlalu bagi tindak pidana yang dinilai sebagai kejahatan international bukan kejahatan transnasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar